Pengertian Demokrasi dalam arti luas
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).
Pengertian Demokrasi Barat
Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789. Segalanya bermula akibat daripada reaksi dan peperangan penentangan terhadap teori kuasa mutlak yang dipegang oleh pemimpin agama Kristian Katolik yang menjadi sistem pemerintahan negara Eropah selama sepuluh abad lamanya. Menurut teori tersebut, raja yang memerintah ‘diikat’ oleh pemimpin agama yang kononnya merupakan ‘wakil tuhan’ yang membawa amanat tuhannya. Akibatnya, raja yang memerintah diberikan kuasa mutlak dengan diselia pemimpin-pemimpin agama tadi (paderi Gereja Katolik Roman).
Kesan daripada sistem tersebut, rakyat Eropah pada masa itu menderita dengan teruk. Bagi mencari jalan penyelesaian, mereka bersetuju dengan satu sistem dimana hak memimpin dan mentadbir sesuatu negara merupakan hak mutlak rakyat negara tersebut. Bertitik tolak daripada peristiwa tersebutlah wujudnya sistem demokrasi yang ada sekarang hasil daripada pemberontakan dan rasa tidak puas hati rakyat pada ketika itu.
Peralihan sistem itu bukanlah satu cara penyelesaian yang berjaya. Malahan menurut sejarah, ia merupakan satu sejarah hitam yang mengorbankan banyak nyawa dan merupakan salah satu revolusi berdarah dalam catatan sejarah dunia dengan mottonya “hang the last king by the intestines of the last priest”.
Walaupun begitu Emmanuel Kant (1724-1804) melalui thesisnya yang bertajuk ‘Perpetual Peace’ menegaskan bahawa “democracies are inherently less warlike than autocracies because democratic leaders are accountable to the public, which restrains them from waging war. Because ordinary citizents would have to supply the soldiers and bear the human and financial costs of imperial policies, he contended, liberal democracies are ‘natural’ forces for peace ( Keagler & Wittkopf,1993:67).
Menurut Kant secara terjemahannya, demokrasi merupakan sistem kerajaan yang lebih mesra dan tidak bersifat keras berbanding sistem autokrasi kerana pemimpin yang dipilih melalui sistem demokrasi adalah melalui pilihan majoriti rakyat sendiri. Oleh itu, pemimpin tersebut boleh menahan rakyat pemimpinannya daripada melakukan perkara yang tidak diingini seperti berperang atau bersengketa. Tetapi jika dilihat kepada sejarah Revolusi Perancis, hujah Kant adalah tidak tepat.
Walauapapun pandangan mereka, itu adalah gambaran demokrasi yang dicipta oleh dunia Barat yang mana segalanya adalah berlandaskan kekuasaan rakyat semata-mata.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejalan dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta azas demokrasi yang di anut oleh suatu Negara, maka di dalam perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau bidang politik saja, melainkan juga meliputi bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
Di Indonesia pernah menggunakan istilah demokrasi terpimpin, namun di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan di warnai dadanya kultus individu terhadap pemimpin negaraserta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pemberontakan G-30S/PKI.
Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan itu yang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan orde reformasi di tahun 1998, dapat di ingkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan Orde Baru untuk melaksanakan pancasiala dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam prakteknyatidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat.
Demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang di jiwai dan di semangati oleh sila-sila pancasila.
Sebagai dari dasar demokrasi pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 yang di jabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Sedangkan azasnya tercantum dalam sila keempat dari pancasila yang berbunyi: “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Berdasrkan azas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinganan-keinginannya, sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut. Dengan berperan serta dalam menentukan garis-garis besar daripada haluan Negara, rakyat juga menentukan mandataris atau pemimpin nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan Negara tersebut.
Peratauran perundang-undangan pemilihan umum yang di bentuk hendaknya bersifat aspiratif dan populis, yakni berpihak pada rakyat dan bukan berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan penguasa.
Dengan demikan diharapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demokratis dan pemerintahan yang terbentuk sacara adil dan berdasarkan legitimasi tersebut dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Di Indonesia lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini ialah dewan perwakilan rakyat (DPR), dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang meliputi DPRD I (tingkat propinsi) dan DPRD II (tingkat kabupaten dan kota).
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
Sejalan dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta azas demokrasi yang di anut oleh suatu Negara, maka di dalam perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau bidang politik saja, melainkan juga meliputi bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
Di Indonesia pernah menggunakan istilah demokrasi terpimpin, namun di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan di warnai dadanya kultus individu terhadap pemimpin negaraserta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pemberontakan G-30S/PKI.
Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan itu yang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan orde reformasi di tahun 1998, dapat di ingkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan Orde Baru untuk melaksanakan pancasiala dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam prakteknyatidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat.
Demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang di jiwai dan di semangati oleh sila-sila pancasila.
Sebagai dari dasar demokrasi pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 yang di jabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Sedangkan azasnya tercantum dalam sila keempat dari pancasila yang berbunyi: “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Berdasrkan azas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinganan-keinginannya, sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut. Dengan berperan serta dalam menentukan garis-garis besar daripada haluan Negara, rakyat juga menentukan mandataris atau pemimpin nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan Negara tersebut.
Peratauran perundang-undangan pemilihan umum yang di bentuk hendaknya bersifat aspiratif dan populis, yakni berpihak pada rakyat dan bukan berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan penguasa.
Dengan demikan diharapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demokratis dan pemerintahan yang terbentuk sacara adil dan berdasarkan legitimasi tersebut dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Di Indonesia lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini ialah dewan perwakilan rakyat (DPR), dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang meliputi DPRD I (tingkat propinsi) dan DPRD II (tingkat kabupaten dan kota).
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Perbandingan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia
Demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia. apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar