My University

Selasa, 29 Maret 2011

Penjelasan Mengenai Bank Dunia

International Bank for Reconstruction and Development (IBRD, dalam bahas-bahasa roman: BIRD) atau Bank Internasional untuk Pembangunan Kembali dan Perkembangan, lebih dikenal sebagai Bank Dunia, adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara. Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaima diatur oleh negara-negara anggota.
Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli-22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.

Peranan Bank Dunia dalam Melindungi Hak Asasi Manusia
Menghormati hak asasi manusia terutama kebebasan berkumpul, berserikat, dan berbicara dan peranan hukum merupakan prasyarat yang penting bagi asas pemerintahan yang bersih yang baik, seperti untuk pembangunan berkelanjutan. Namun, perbedaan ekonomi politik yang memotivasi Bank Dunia dalam masalah-masalah asas pemerintahan yang bersih juga dapat menjelaskan pendekatan-pendekatan Bank Dunia terhadap hak asasi manusia. Posisi Bank Dunia adalah sebagai berikut:
Kecuali dalam keadaan ketika pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia telah menimbulkan permusuhan dan kerawanan bagi implementasi proyek-proyek atau konsekuensi ekonomi lain yang merugikan, ataupun kewajiban-kewajiban internasional yang bersangkutan dengan Bank Dunia, seperti yang dimandatkan oleh keputusan mengikat Dewan Keamanan PBB, maka Bank Dunia tidak mempertimbangkan atau memasukkan ukuran politik hak-hak asasi manusia dalam memberikan pinjaman.Anggaran Dasar Bank Dunia melarang lembaga tersebut mengambil pertimbangan politik, mencampuri urusan politik di semua negara, atau terpengaruh oleh bentuk politik atau orientasi sebuah negara. Tetap teguh pada Anggaran Dasar tersebut, usaha-usaha Bank Dunia difokuskan pada bidang hak-hak asasi manusia adalah karena bahwa di dalam hak-hak tersebut terdapat hak-hak ekonomi dan sosial yang alami.
Jadi, umpamanya, Bank Dunia harus mengakui keterkaitan yang erat antara tujuan pengentasan kemiskinan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi dan Hak-hak Sosial Budaya PBB tahun 1996. Perjanjian ini menetapkan hak-hak untuk bekerja, untuk mendapat penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup minimum, untuk bebas dari kelaparan, dan hak-hak yang berhubungan dengan ekonomi yang sejenis. Di lain pihak, Bank Dunia tidak memasukkan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Hak-hak Politik PBB, sebagian besar dikarenakan Bank Dunia mempertahankan bahwa pengaruh hak-hak tersebut merupakakan campur tangan persoalan politik negara-negara anggota dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Bank Dunia.
Pendekatan Bank Dunia terhadap hak asasi manusia telah memunculkan banyak perhatian. Bahkan dengan respeknya terhadap hak-hak ekonomi dan sosial, di mana Bank Dunia menyetujui untuk mematuhinya. Pengaruh tidak seimbang dari kebijakan penyesuaian struktural yang didukung oleh Bank Dunia terhadap sektor termiskin dalam masyarakat yang buruk sering justru menjadi perusak, jika tidak melanggar hak-hak ekonomi dan sosial. Lebih jelasnya, kegagalan Bank Dunia untuk mengakui hak sipil dan politik telah menyebabkan Bank Dunia mengabaikan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang sering dihubungkan dengan proyek-proyek dan aktivitas yang didukung oleh Bank Dunia -terutama proyek-proyek Bank Dunia yang menjadikan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan atau yang menjadi penyebab utama penggusuran penduduk. Akhirnya, melekat dalam tubuh Bank Dunia gelar sebagai pelanggar hak asasi manusia, dapat dilihat secara jelas dari dokumentasi yang ada, termasuk aktivitas penggusuran penduduk dalam kasus Bendungan Narmada India, dan proyek Kedung Ombo Indonesia . Sebagian dalam rangka menanggapi suramnya catatan hak-hak asasi manusia yang terjadi atas hal tersebut dan atau yang terjadi pada proyek kontraversial lainnya, Bank Dunia mengambil membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan dan prosedur-prosedur yang dimaksudkan untuk memperbaiki perlakuan terhadap orang-orang yang digusur dan atau masyarakat adat. Implementasi kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut dikecam secara luas, bagaimanapun, ada sedikit kepercayaan di luar Bank Dunia bahwa catatan perilaku Bank Dunia dalam persoalan hak asasi manusia akan mengalami peningkatan perbaikan secara signifikan di masa yang akan datang.





Tidak ada komentar: