My University

Selasa, 29 Maret 2011

Penjelasan Mengenai Bank Dunia

International Bank for Reconstruction and Development (IBRD, dalam bahas-bahasa roman: BIRD) atau Bank Internasional untuk Pembangunan Kembali dan Perkembangan, lebih dikenal sebagai Bank Dunia, adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara. Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaima diatur oleh negara-negara anggota.
Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli-22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.

Peranan Bank Dunia dalam Melindungi Hak Asasi Manusia
Menghormati hak asasi manusia terutama kebebasan berkumpul, berserikat, dan berbicara dan peranan hukum merupakan prasyarat yang penting bagi asas pemerintahan yang bersih yang baik, seperti untuk pembangunan berkelanjutan. Namun, perbedaan ekonomi politik yang memotivasi Bank Dunia dalam masalah-masalah asas pemerintahan yang bersih juga dapat menjelaskan pendekatan-pendekatan Bank Dunia terhadap hak asasi manusia. Posisi Bank Dunia adalah sebagai berikut:
Kecuali dalam keadaan ketika pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia telah menimbulkan permusuhan dan kerawanan bagi implementasi proyek-proyek atau konsekuensi ekonomi lain yang merugikan, ataupun kewajiban-kewajiban internasional yang bersangkutan dengan Bank Dunia, seperti yang dimandatkan oleh keputusan mengikat Dewan Keamanan PBB, maka Bank Dunia tidak mempertimbangkan atau memasukkan ukuran politik hak-hak asasi manusia dalam memberikan pinjaman.Anggaran Dasar Bank Dunia melarang lembaga tersebut mengambil pertimbangan politik, mencampuri urusan politik di semua negara, atau terpengaruh oleh bentuk politik atau orientasi sebuah negara. Tetap teguh pada Anggaran Dasar tersebut, usaha-usaha Bank Dunia difokuskan pada bidang hak-hak asasi manusia adalah karena bahwa di dalam hak-hak tersebut terdapat hak-hak ekonomi dan sosial yang alami.
Jadi, umpamanya, Bank Dunia harus mengakui keterkaitan yang erat antara tujuan pengentasan kemiskinan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi dan Hak-hak Sosial Budaya PBB tahun 1996. Perjanjian ini menetapkan hak-hak untuk bekerja, untuk mendapat penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup minimum, untuk bebas dari kelaparan, dan hak-hak yang berhubungan dengan ekonomi yang sejenis. Di lain pihak, Bank Dunia tidak memasukkan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Hak-hak Politik PBB, sebagian besar dikarenakan Bank Dunia mempertahankan bahwa pengaruh hak-hak tersebut merupakakan campur tangan persoalan politik negara-negara anggota dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Bank Dunia.
Pendekatan Bank Dunia terhadap hak asasi manusia telah memunculkan banyak perhatian. Bahkan dengan respeknya terhadap hak-hak ekonomi dan sosial, di mana Bank Dunia menyetujui untuk mematuhinya. Pengaruh tidak seimbang dari kebijakan penyesuaian struktural yang didukung oleh Bank Dunia terhadap sektor termiskin dalam masyarakat yang buruk sering justru menjadi perusak, jika tidak melanggar hak-hak ekonomi dan sosial. Lebih jelasnya, kegagalan Bank Dunia untuk mengakui hak sipil dan politik telah menyebabkan Bank Dunia mengabaikan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang sering dihubungkan dengan proyek-proyek dan aktivitas yang didukung oleh Bank Dunia -terutama proyek-proyek Bank Dunia yang menjadikan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan atau yang menjadi penyebab utama penggusuran penduduk. Akhirnya, melekat dalam tubuh Bank Dunia gelar sebagai pelanggar hak asasi manusia, dapat dilihat secara jelas dari dokumentasi yang ada, termasuk aktivitas penggusuran penduduk dalam kasus Bendungan Narmada India, dan proyek Kedung Ombo Indonesia . Sebagian dalam rangka menanggapi suramnya catatan hak-hak asasi manusia yang terjadi atas hal tersebut dan atau yang terjadi pada proyek kontraversial lainnya, Bank Dunia mengambil membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan dan prosedur-prosedur yang dimaksudkan untuk memperbaiki perlakuan terhadap orang-orang yang digusur dan atau masyarakat adat. Implementasi kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut dikecam secara luas, bagaimanapun, ada sedikit kepercayaan di luar Bank Dunia bahwa catatan perilaku Bank Dunia dalam persoalan hak asasi manusia akan mengalami peningkatan perbaikan secara signifikan di masa yang akan datang.





Senin, 14 Maret 2011

DEMOKRASI


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintah suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.