My University

Senin, 05 November 2012

Tugas ke 5 Softskill Etika bisnis

Jakarta - Saya melakukan pengisian pulsa elektrik Telkomsel untuk sebesar Rp 100 ribu pada tanggal 29 Oktober 2012, namun pada hari itu pulsa tidak masuk.

Pada saat pengecekan pulsa adalah sebesar Rp 111, lima menit kemudian saldo berubah menjadi Rp 0. Customer service mengatakan bahwa pada sistem Telkomsel pengisian pulsa telah berhasil dan saya diminta menunggu 1 x 24 jam untuk pengecekan.

Esok harinya saya menghubungi customer service lagi dan saya diminta untuk menunggu lagi selama 3 x 24 jam untuk pengecekan. Tanggal 1 November saya diminta untuk menunggu lagi selama 3 x 24 jam.

Saya menunggu niat baik Telkomsel untuk menanggapi keluhan saya. Terima kasih.


Analisis
berdasarkan keluhan konsumen terhadap produk tersebut diatas dapat disimpulkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen di antaranya :

* Pasal 4

Hak konsumen adalah :

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

* Pasal 7

Kewajiban pelaku usaha adalah :

g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.



sumber :http://suarapembaca.detik.com/read/2012/11/05/124900/2081574/283/reload-pulsa-tidak-masuk-telkomsel-hanya-meminta-menunggu