My University

Senin, 29 Oktober 2012

Tugas ke 4 Softskill etika bisnis

Good Corporate Governance (GCG)
Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Sejumlah negara juga mempunyai definisi tersendiri tentang GCG. Beberapa negara mendefinisikannya dengan pengertian yang agak mirip walaupun ada sedikit perbedaaan istilah. Kelompk negara maju (OECD), misalnya mendefinisikan GCG sebagai cara-cara manajemen perusahaan bertanggungjawab kepada shareholder-nya. Para pengambil keputusan di perusahaan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi shareholder lainnya. Karena itu fokus utama disini terkait dengan proses pengambilan keputusan dari perusahaan yang mengandung nilai-nilai transparency, responsibility, accountability, dan tentu saja fairness.
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
1. Transparansi, adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan.
2. Kemandirian, adalah pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
3. Akuntabilitas, adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
4. Pertanggungjawaban, adalah kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5. Kewajaran, adalah perlakuan yang asli dan sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Kasus Perusahaan yang menyimpang dari GCG :
KELANGKAAN BBM merupakan lagu lama yang sering kali berkumandang di negeri ini dan selalu akan bersenandung di masa-masa yang akan datang sepanjang masalah utamanya belum dapat teratasi. Di penghujung 2008 lalu dan awal 2009 kelangkaan BBM terutama premium dan solar masih dialami masyarakat karena kekosongan stock BBM di beberapa SPBU. Antrian kendaraan sudah merupakan pemandangan biasa bahkan banyak pengumuman “premium habis” atau “belum ada pasokan dari Pertamina”. Bahkan bila pengelola SPBU ditanya, mereka seenaknya menjawab kekosongan BBM karena belum datangnya pasokan dari Pertamina. Atas kelangkaan BBM ini, Pertamina sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam pengadaan BBM karena penugasan pemerintah sebagai pelaksana PSO -Public Service Obligation- beralasan kelangkaan BBM kali ini disebabkan adanya libur panjang akhir tahun dan masih terdapatnya kendala dalam aplikasi sistem baru pengadaan BBM secara online.
Kelangkaan BBM itu semakin mengancam dengan terbakarnya salah satu tanki penampung Premium Depo Pertamina di Plumpang 18 Januari 2009 lalu, walaupun dengan susah payah Pertamina masih dapat mencukupi kebutuhan BBM khususnya wilayah Jabodetabek.
Sebenarnya kalau kita lihat kelangkaan BBM saat itu dan alasan yang dikemukakan Pertamina, merupakan sekelumit masalah dari serentetan dan kompleksitasnya masalah dan kendala yang dihadapi Pertamina dalam penyediaan BBM. Ibarat gunung Es, hanya puncak gunung saja yang muncul di permukaan, sedangkan gunung Es yang maha besar tak terlihat karena masih terdapat di bawah permukaan air laut. Kalau toh suatu saat kelangkaan BBM terjadi dan dapat diatasi, itu sifatnya mungkin sementara ibarat sekeping batu Es yang terlepas dan muncul kepermukaan air laut dan kemudian mencair karena digoyang riak-riak kecil. Pada hal gunung Es yang besar masih kokoh di bawah permukaan air laut. Sehingga pengadaan BBM tepat waktu, tepat jumlah dan harga subsidi masih menghadang entah sampai kapanpun. Mengapa BBM Langka ? Mengurai penyebab kelangkaan BBM secara komprehensif, tentunya tidaklah mudah karena ibarat mengurai benang kusut yang sulit mencari ujung-pangkalnya. Walaupun demikian, dalam tulisan ini penulis akan mencoba mengurai dengan teori Supply dan Demand serta pengaruhnya terhadap distribusi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM di beberapa SPBU terutama yang jauh jangkauannya dari Depo Pertamina. Dari sisi supply kendala utama adalah ketersediaan minyak mentah -Crude oil- yang akan diolah oleh kilang Pertamina menjadi BBM. Saat ini dari 6 kilang Pertamina yang beroperasi -Satu kilang di Pangkalan Brandan telah ditutup- mampu mengolah minyak mentah lebih kurang 1 juta barrel perhari dari kebutuhan BBM 1,5 juta barrel perhari, sehingga sekitar 400.000-500.000 barrel harus diimpor baik dalam bentuk minyak mentah maupun BBM dengan harga internasional. Untuk pengadaan minyak mentah, kebutuhan BBM dalam negeri ini mengalami dua kendala utama yaitu semakin menurunnya produksi minyak mentah yang dihasilkan Pertamina maupun oleh kontraktor Asing atau KPS -Kontraktor Production Sharing- dan perubahan sistem pengawasan terhadap KPS.
Sebelum berlakunya Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi -selanjutnya ditulis UU Migas-, pengawasan terhadap KPS dilakukan oleh Pertamina dan pasca berlakunya Undang-Undang yang meliberalisasi sektor migas di Indonesia ini pengawasan tersebut dilakukan oleh Badan Pelaksana Hulu Migas (BP Migas) yang dulunya disebut BALAK. Pada saat pengawasan KPS oleh Pertamina menjelang diberlakukannya UU Migas tahun 2001, produksi minyak mentah Indonesia mencapai sekitar 1,3 juta barrel perhari. Bahkan jika OPEC meminta penurunan produksi untuk mencegah turunnya harga minyak dunia, Indonesia masih bisa mengurangi produksi 200.000 - 300.000 barrel perhari tanpa mengganggu pengadaan BBM dalam negeri. Akan tetapi setelah pemberlakuan Undang-Undang Migas, produksi minyak mentah Indonesia menurun dari tahun ke tahun yang sampai saat ini hanya berkisar sekitar 850.000 barrel perhari. Jika produksi minyak mentah tak dapat ditingkatkan oleh BP Migas dan konsumsi BBM yang diperkirakan meningkat lebih kurang 10 % pertahun karena penambahan kendaraan bermotor dan kegiatan perekonomian, maka akan terjadi kelangkaan BBM karena Pemerintah tidak mungkin mengimpor BBM dengan jumlah banyak karena biaya subsidi akan membengkak dan membebani keuangan negara. Selain itu dengan beralihnya pengawasan KPS dari Pertamina ke BP Migas, Pertamina tidak bisa lagi “memaksa” KPS untuk menjual minyak mentahnya kepada Pertamina. Bahkan ada kecendrungan KPS lebih suka menjual minyaknya ke luar negeri dari pada ke Pertamina kecuali bagian dari Pemerintah. Dengan demikian kilang-kilang Pertamina kekurangan minyak mentah untuk diolah. Sebagai contoh apa yang dialami oleh Kilang Pertamina Unit Pengolahan III Plaju dengan kapasitas 140.000 barrel perhari hanya beroperasi dengan sekitar 90.000 barrel perhari saja karena kurangnya pasokan minyak mentah. Dengan terjadinya penurunan produksi minyak mentah dan terbatasnya impor dari sisi Supply serta semakin bertambahnya konsumsi BBM dari sisi Demand maka terjadilah tarik menarik antara Supply dan Demand. Sesuai dengan teori kalau Supply berkurang dan Demand bertambah maka akan mengakibatkan harga akan naik. Tetapi karena harga telah dipatok oleh Pemerintah maka tarik menarik Supply - Demand ini akan mengakibatkan terjadinya distorsi pada distribusi seperti terjadinya penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan BBM karena di samping motif cari untung juga karena kekhawatiran masyarakat tidak mendapatkan BBM yang tentunya hal ini akan mengakibatkan terjadinya kelangkaan BBM di beberapa tempat. Distribusi BBM dari kilang ke depo/terminal Pertamina sampai ke SPBU dan agen atau pengecer rawan sekali terjadinya kendala teknis dan penyelewengan yang menyebabkan kelangkaan BBM. Dari 6 kilang Pertamina yang masih beroperasi sebagian sudah berumur tua dan banyak mengalami kendala dalam operasi karena hampir tidak ada peremajaan kilang secara signifikan. Selain itu juga belum ada investor yang mau membangun kilang minyak baru di Indonesia. Hal ini mungkin disebabkan karena di masa datang bisnis pengolahan minyak mentah menjadi BBM kurang menguntungkan bila dibanding dengan trader atau pedagang BBM. Mengolah minyak di kilang akan menimbulkan biaya dan resiko tinggi dibanding trader BBM yang cukup dengan menyewa tempat plus peralatan kantor dan tiga orang pegawai saja sudah dapat menjual BBM. Selain itu, juga terjadi kendala pengiriman BBM dari depo/terminal Pertamina ke SPBU dan dari SPBU ke agen atau pengecer terutama yang lokasinya jauh atau di daerah pedalaman. Pada jalur ini banyak terjadi kendala karena selain melalui pipa, BBM yang diangkut dengan mobil tanki, kereta api, kapal laut tentunya tidak terlepas dari keadaan alam. Di samping itu juga seringnya terjadi penyelewengan seperti penyelundupan, pengoplosan dan penimbunan yang kesemuanya itu tentu akan mengganggu ketersediaan BBM di masyarakat. Kita tidak asing lagi mendengar istilah kapal “kencing di laut” yaitu penyelundupan minyak dari kapal Indonesia keluar negeri melalui kapal asing yang ditransfer di tengah laut atau berita-berita terungkapnya kasus penimbunan BBM.

Analisa :
Menurut saya jika di lihat dari GCG, PT. Pertamina belum cukup baik. PT. Pertamina perlu mengawasi dan memperbaiki secara ketat sistem pendistribusian produk agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga tidak terjadi penyulundupan, pengoplosan dan penimbunan yang semuanya akan mengganggu persediaan BBM di masyarakat.

Sumber :
http://www.dokterbisnis.net/2010/07/28/apa-itu-good-corporate-governance/
http://www.annualreports.co.id/prinsip-prinsip-good-corporate-governance-gcg-annual-report-pelindo-4-iv-tahun-2009.html
http://palembang.tribunnews.com/m/index.php/24/02/2009/kelangkaan-bbm-mengapa-dan-salah-siapa