My University

Selasa, 12 April 2011

Bank Pembangunan Islam


Ide awal pembentukan Bank Islam Internasional guna memayungi system keuangan Negara-negara Islam diseluruh dunia adalah proposal yang diajukan oleh Mesir pada bulan Desember 1970. Isi dari proposal tersebut mengusulkan system keuangan yang selama ini didasarkan kepada bunga harus diganti dengan system kerjasama dengan skema bagi hasil, baik keuntungan maupun rugi.
            Hal-hal yang terkandung dalam usulan tersebut adalah :
1.    Mengatur transaksi komersial antara Negara-negara islam.
2.    Mengatur institusi pembangunan dan investasi.
3.    Merumuskan masalah transfer, kliring serta settlement antar Bank Islam sebagai ekonomi islam yang terpadu.
4.    Membantu mendirikan institusi sejenis Bank Sentral Syariah di negara-negara Islam.
5.    Mendukung upaya-upaya bank sentral di Negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja islam.
6.    Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat.
7.    Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam.

Dan diusulkan pula pembentukkan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam. Fungsi badan ini adalah sebagai berikut :

1.    Mengatur investasi modal islam
2.    Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di Negara Islam
3.    Memilih lahan yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya
4.    Memberi saran dan bantuan teknis di negara-negara Islam


Jumat, 08 April 2011

Demokrasi Barat Versus Demokrasi Indonesia

Nama        : Hanny Azhar Noorrahmi
NPM        : 11209556
Kelas        : 2EA02



Pengertian Demokrasi dalam arti luas
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).


Pengertian Demokrasi Barat
Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.

Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789. Segalanya bermula akibat daripada reaksi dan peperangan penentangan terhadap teori kuasa mutlak yang dipegang oleh pemimpin agama Kristian Katolik yang menjadi sistem pemerintahan negara Eropah selama sepuluh abad lamanya. Menurut teori tersebut, raja yang memerintah ‘diikat’ oleh pemimpin agama yang kononnya merupakan ‘wakil tuhan’ yang membawa amanat tuhannya. Akibatnya, raja yang memerintah diberikan kuasa mutlak dengan diselia pemimpin-pemimpin agama tadi (paderi Gereja Katolik Roman).

Kesan daripada sistem tersebut, rakyat Eropah pada masa itu menderita dengan teruk. Bagi mencari jalan penyelesaian, mereka bersetuju dengan satu sistem dimana hak memimpin dan mentadbir sesuatu negara merupakan hak mutlak rakyat negara tersebut. Bertitik tolak daripada peristiwa tersebutlah wujudnya sistem demokrasi yang ada sekarang hasil daripada pemberontakan dan rasa tidak puas hati rakyat pada ketika itu.

Peralihan sistem itu bukanlah satu cara penyelesaian yang berjaya. Malahan menurut sejarah, ia merupakan satu sejarah hitam yang mengorbankan banyak nyawa dan merupakan salah satu revolusi berdarah dalam catatan sejarah dunia dengan mottonya “hang the last king by the intestines of the last priest”.

Walaupun begitu Emmanuel Kant (1724-1804) melalui thesisnya yang bertajuk ‘Perpetual Peace’ menegaskan bahawa “democracies are inherently less warlike than autocracies because democratic leaders are accountable to the public, which restrains them from waging war. Because ordinary citizents would have to supply the soldiers and bear the human and financial costs of imperial policies, he contended, liberal democracies are ‘natural’ forces for peace ( Keagler & Wittkopf,1993:67).

Menurut Kant secara terjemahannya, demokrasi merupakan sistem kerajaan yang lebih mesra dan tidak bersifat keras berbanding sistem autokrasi kerana pemimpin yang dipilih melalui sistem demokrasi adalah melalui pilihan majoriti rakyat sendiri. Oleh itu, pemimpin tersebut boleh menahan rakyat pemimpinannya daripada melakukan perkara yang tidak diingini seperti berperang atau bersengketa. Tetapi jika dilihat kepada sejarah Revolusi Perancis, hujah Kant adalah tidak tepat.

Walauapapun pandangan mereka, itu adalah gambaran demokrasi yang dicipta oleh dunia Barat yang mana segalanya adalah berlandaskan kekuasaan rakyat semata-mata.


Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejalan dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta azas demokrasi yang di anut oleh suatu Negara, maka di dalam perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau bidang politik saja, melainkan juga meliputi bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
Di Indonesia pernah menggunakan istilah demokrasi terpimpin, namun di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan di warnai dadanya kultus individu terhadap pemimpin negaraserta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pemberontakan G-30S/PKI.
Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan itu yang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan orde reformasi di tahun 1998, dapat di ingkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan Orde Baru untuk melaksanakan pancasiala dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam prakteknyatidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat.
Demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang di jiwai dan di semangati oleh sila-sila pancasila.
Sebagai dari dasar demokrasi pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 yang di jabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Sedangkan azasnya tercantum dalam sila keempat dari pancasila yang berbunyi: “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Berdasrkan azas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinganan-keinginannya, sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut. Dengan berperan serta dalam menentukan garis-garis besar daripada haluan Negara, rakyat juga menentukan mandataris atau pemimpin nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan Negara tersebut.
Peratauran perundang-undangan pemilihan umum yang di bentuk hendaknya bersifat aspiratif dan populis, yakni berpihak pada rakyat dan bukan berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan penguasa.
Dengan demikan diharapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demokratis dan pemerintahan yang terbentuk sacara adil dan berdasarkan legitimasi tersebut dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Di Indonesia lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini ialah dewan perwakilan rakyat (DPR), dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang meliputi DPRD I (tingkat propinsi) dan DPRD II (tingkat kabupaten dan kota).

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Perbandingan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia
Demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia. apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.

Sebab, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia. 











Selasa, 29 Maret 2011

Penjelasan Mengenai Bank Dunia

International Bank for Reconstruction and Development (IBRD, dalam bahas-bahasa roman: BIRD) atau Bank Internasional untuk Pembangunan Kembali dan Perkembangan, lebih dikenal sebagai Bank Dunia, adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk melawan kemiskinan dengan cara membantu membiayai negara-negara. Pengoperasian Bank Dunia dijaga melalui pembayaran sebagaima diatur oleh negara-negara anggota.
Aktivitas Bank Dunia saat ini difokuskan pada negara-negara berkembang, dalam bidang seperti pendidikan, pertanian dan industri. Bank Dunia memberi pinjaman dengan tarif preferensial kepada negara-negara anggota yang sedang dalam kesusahan. Sebagai balasannya, pihak Bank juga meminta bahwa langkah-langkah ekonomi perlu ditempuh agar misalnya, tindak korupsi dapat dibatasi atau demokrasi dikembangkan.
Bank Dunia didirkan pada 27 Desember 1945 setelah ratifikasi internasional mengenai perjanjian yang dicapai pada konferensi yang berlangsung pada 1 Juli-22 Juli 1944 di kota Bretton Woods. Markas Bank Dunia berada di Washington DC, Amerika Serikat. Secara teknis dan struktural Bank Dunia termasuk salah satu dari badan PBB, namun secara operasional sangat berbeda dari badan-badan PBB lainnya.

Peranan Bank Dunia dalam Melindungi Hak Asasi Manusia
Menghormati hak asasi manusia terutama kebebasan berkumpul, berserikat, dan berbicara dan peranan hukum merupakan prasyarat yang penting bagi asas pemerintahan yang bersih yang baik, seperti untuk pembangunan berkelanjutan. Namun, perbedaan ekonomi politik yang memotivasi Bank Dunia dalam masalah-masalah asas pemerintahan yang bersih juga dapat menjelaskan pendekatan-pendekatan Bank Dunia terhadap hak asasi manusia. Posisi Bank Dunia adalah sebagai berikut:
Kecuali dalam keadaan ketika pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia telah menimbulkan permusuhan dan kerawanan bagi implementasi proyek-proyek atau konsekuensi ekonomi lain yang merugikan, ataupun kewajiban-kewajiban internasional yang bersangkutan dengan Bank Dunia, seperti yang dimandatkan oleh keputusan mengikat Dewan Keamanan PBB, maka Bank Dunia tidak mempertimbangkan atau memasukkan ukuran politik hak-hak asasi manusia dalam memberikan pinjaman.Anggaran Dasar Bank Dunia melarang lembaga tersebut mengambil pertimbangan politik, mencampuri urusan politik di semua negara, atau terpengaruh oleh bentuk politik atau orientasi sebuah negara. Tetap teguh pada Anggaran Dasar tersebut, usaha-usaha Bank Dunia difokuskan pada bidang hak-hak asasi manusia adalah karena bahwa di dalam hak-hak tersebut terdapat hak-hak ekonomi dan sosial yang alami.
Jadi, umpamanya, Bank Dunia harus mengakui keterkaitan yang erat antara tujuan pengentasan kemiskinan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonomi dan Hak-hak Sosial Budaya PBB tahun 1996. Perjanjian ini menetapkan hak-hak untuk bekerja, untuk mendapat penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup minimum, untuk bebas dari kelaparan, dan hak-hak yang berhubungan dengan ekonomi yang sejenis. Di lain pihak, Bank Dunia tidak memasukkan Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Hak-hak Politik PBB, sebagian besar dikarenakan Bank Dunia mempertahankan bahwa pengaruh hak-hak tersebut merupakakan campur tangan persoalan politik negara-negara anggota dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Bank Dunia.
Pendekatan Bank Dunia terhadap hak asasi manusia telah memunculkan banyak perhatian. Bahkan dengan respeknya terhadap hak-hak ekonomi dan sosial, di mana Bank Dunia menyetujui untuk mematuhinya. Pengaruh tidak seimbang dari kebijakan penyesuaian struktural yang didukung oleh Bank Dunia terhadap sektor termiskin dalam masyarakat yang buruk sering justru menjadi perusak, jika tidak melanggar hak-hak ekonomi dan sosial. Lebih jelasnya, kegagalan Bank Dunia untuk mengakui hak sipil dan politik telah menyebabkan Bank Dunia mengabaikan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang sering dihubungkan dengan proyek-proyek dan aktivitas yang didukung oleh Bank Dunia -terutama proyek-proyek Bank Dunia yang menjadikan masyarakat adat sebagai pihak yang dikorbankan atau yang menjadi penyebab utama penggusuran penduduk. Akhirnya, melekat dalam tubuh Bank Dunia gelar sebagai pelanggar hak asasi manusia, dapat dilihat secara jelas dari dokumentasi yang ada, termasuk aktivitas penggusuran penduduk dalam kasus Bendungan Narmada India, dan proyek Kedung Ombo Indonesia . Sebagian dalam rangka menanggapi suramnya catatan hak-hak asasi manusia yang terjadi atas hal tersebut dan atau yang terjadi pada proyek kontraversial lainnya, Bank Dunia mengambil membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan dan prosedur-prosedur yang dimaksudkan untuk memperbaiki perlakuan terhadap orang-orang yang digusur dan atau masyarakat adat. Implementasi kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut dikecam secara luas, bagaimanapun, ada sedikit kepercayaan di luar Bank Dunia bahwa catatan perilaku Bank Dunia dalam persoalan hak asasi manusia akan mengalami peningkatan perbaikan secara signifikan di masa yang akan datang.





Senin, 14 Maret 2011

DEMOKRASI


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintah suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Pelaksanaan dari demokrasi ini telah dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balance.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.