My University

Jumat, 15 April 2011

100 Istilah-istilah dan Pengertian Ekonomi Makro (A-G)


Istilah-istilah dan Pengertian Ekonomi Makro

Nama      : Hanny Azhar Noorrahmi
NPM      : 11209556
Kelas      : 2EA02

1.       Agen : perantara perdagangan yg nama perusahaan menjualkan barangnya didaerah tertentu.
2.       Aggregate supply (penawaran agregat) : total nilai barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.
3.       Agregate demand (permintaan agregat ) : jumlah belanja yg direncanakan atau diinginkan dalam suatu perekonomian secara keseluruhan dalam suatu perekonomian secara keseluruhan dalam suatu periode tertentu.
4.       Analisis ekuilibrium parsial : analisis yg mengkonsentrasikan pada pengaruh perubahan dalam masing – masing pasar.
5.       Anggaran actual : jumlah anggaran yang dicatat pada tahun tertentu.
6.       Anggaran berimbang : suatu anggaran yg disusun sedemikian rupa sehingga total belanja sama dengan total penerimaan.
7.       Anggaran structural : terjadi pada saat perekonomian beroperasi pada output potensial.
8.       Anggaran siklikal : yang mengukur efek dari siklus bisnis terhadap anggaran
9.       Angka indeks : untuk mengetahui atau mengukur perubahan melalui perbandingan antara variabel dari waktu ke waktu.
10.   APC (rata – rata kecenderungan untuk konsumsi) : rasio pengeluaran konsumsi terhadap pendapatan
11.   Apresiasi : naiknya mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dipasar valuta asing.
12.    APS (rata – rata kecenderungan untuk menabung) : rasio tabungan perorangan terhadap pendapatan.
13.    Arbitrase : spekulasi tanpa resiko.
14.   Asset (harta atau aktiva) : milik berupa barang berwujud serta hak tax berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.
15.   Average product (produk rata-rata) : produk total atau output total dibagi oleh kuantitas dari satu jenis input.
16.   Average revenue (penerimaan rata-rata) : penerimaan total dibagi oleh jumlah unit total yg dijual yaitu penerimaan perunit.
17.   Balance of trade (neraca perdagangan) : bagian dari neraca pembayaran yg merinci impor dan ekspor barang berwujud.
18.   Bank : badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kemabali kepada masyarakat.
19.   Bank komersial : sebuah lembaga perantara keuangan yg fungsi utamanya adalah menerima simpanan giro.
20.   Bank money : uang yg diciptakan oleh system perbankan khususnya uang giral yg ditimbulkan oleh ekspansi berganda dari cadangan bank.
21.   Bank sentral : badan atau instansi pemerintah yg bertanggung jawab terhadap pengendalian peredran uang dan kondisi perkreditan nasional.
22.   Barter : cara perdagangan dimana barang ditukar dengan barang.
23.   Bauran kebijakan fiscal dan moneter : kombinasi kebijakan fiscal dan moneter yg dipergunakan untuk mempengaruho aktivitas makroekonomi.
24.   Biaya marjinal : tambahan dalam jumlah biaya yg diperlukan untuk menghasilkan 1 tambahan unit output.
25.   Biaya minimum : biaya per unit terendah yg mungkin dicapai
26.   Biaya oportunitas : nilai dari kesempatan penggunaan suatu barang ekonomi berikutnya , atau nilai dari alternative yg dikorbankan.
27.   Biaya rata – rata : jumlah biaya dibagi dengan kuantitas barang yg dihasilkan.
28.   Biaya tetap rata – rata : biaya tetap dibagi oleh oleh jumlah unit yg diproduksi.
29.   Biaya variabel : biaya yg bervariasi menurut tingkat output.
30.   Biaya variabel rata – rata : jumlah biaya variabel dibagi dengan kuantitas produk yg dihasilkan.
31.   Bond (obligasi) : sertifikat yg memberikan bunga yg diterbitkan pemerintah atau perusahaan,berisi janji akan membayar bunga dan jumlah pokok.
32.   Budget line (garis anggaran) : garis disuatu grafik yg sumbu-sumbunya menggambarkan kombinasi barang yg bisa dibeli oleh konsumen.
33.   Budget surplus (surplus anggaran) : kelebihan penerimaan pemerintah terhadap pembelanjaan pemerintah.
34.   Bunga : pendapatan yg dibayarkan kepada mereka yg meminjamkan uang
35.   Bunga majemuk : bunga yg dihitung juga dari bunga lalu.
36.   Bursa efek : tempat diperjual belikan efek –efek atau tempat bertemunya pihak yg menawarkan dan pihak yg memerlukan dana jangka panjang.
37.   Bursa komoditas : tempat dipamerkannya contoh barang – barang produksi yg diperjualbelikan.
38.   Bursa valuta asing : suatu tempat kegiatan usaha yg memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing seperti bank – bank devisa dan money changer.
39.   Cadangan bank : bagian atas simpanan masyarakat di bank yg harus disimpan di khasanah atau dibank sentral tanpa menerima bunga.
40.   Cadangan rasional : menyelesaikan kesulitan likuiditas luar negeri atau neraca pambayaran luar Negara .
41.   Capital-output ratio (rasio modal/output) : dalam teori pertumbuhan ekonomi, yaitu rasio stock modal total disbanding GNP tahunan.
42.   Capitalism(kapitalisme) : sebagai system perekonomian dimana sebagian besar barang milik(tanah dan modal)menjadi milik pribadi.
43.   Cartel (kartel) : asosiasi produsen dalam suatu industry yg bertujuan membatasi atau mencegah persainagn antar perusahaan dalam industry.
44.   Central bank (bank sentral) : badan atau instansi pemerintahan yg bertanggung jawab terhadap pengendalian peredaran uang dan kondisi perkreditan nasional.
45.   Ceteris paribus : sebuah kondsi artificial yg diangkat oleh para ahli ekonomi untuk,secara terpisah, mengamati hubungan antara dua variabel ekonomi.
46.   Clearing market : suatu pasar dimana harga-harga cukup flexsibel untuk menyimbangkan penawaran dan permintaan dalam waktu singkat.
47.   Collusive oligopoly (oligopoly kolusif) : struktur pasar yg ditandai oleh sejumlah kecil perusahaan yg melakukan kolusi dan bergabung untuk membuat keputusan bersama.
48.   Consumer surplus (surplus konsumen) : selisih antara jumlah yang persediannya akan dibayar oleh konsumen untuk sebuah komoditi dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan
49.   Consumption (konsumsi) : jumlah seluruh pengeluaran perorangan atau Negara untuk barang – barang konsumsi selama suatu periode tertentu.
50.   Common stock (saham biasa) : instrument keuangan yg mencerminkan kepemilikan dan hak suara dalam suatu perseroan.
51.   Credit (kredit) : dalam teori moneter, penggunaan dana orang lain sebagai imbalan dari janji akan membayar dikemudian hari.
52.   Dana likid : harta keuangan yg bebas resiko dan langsung dapat dikonversi menjadi uang
53.   Dana uang : instrument keuangan jangka pendek yg amat likuid yg dimliki oleh investor dimana suku bunganya tidax diatur.
54.   Debit : istilah akuntansi untuk menjelaskan pertambahan dalam aktiva atau pengurangan dalam pasiva.
55.   Deficit anggaran : berlaku dipemerintahan , kelebihan total belanja dari total penerimaan.
56.   Deficit anggaran belanja : belanja pemerintah untuk barang, jasa, dan pembayaran transfer yg melebihi penerimannya dari pajak dan dan sumber pendapatan .
57.   Deflasi : penurunan tingkat harga secara umum.
58.   Demand pull inflation : inflasi harga yg diakibatkan oleh kelebihan permintaan dari persediaan barang yg ada
59.   Deposito berjangka : dana yg disimpan dibank dan hanya dapat ditarik kembali setelah suatu jangka waktu tertentu.
60.   Depresi : periode berkepanjangan dimana tingkat pengangguran sangat tinggi, tingkat output dan investasi yg rendah , penurunan harga dan kegagalan usaha secara luas.
61.   Depresiasi mata uang : mata uang sebuah Negara dikatakan didepresiasi apabila nilainya menurun dibandingkan dengan mata uang lainnya.
62.   Depresiasi penyusutan aktiva : penurunan nilai suatu aktiva
63.   Derived demand (permintaan turunan) : permintaan akan suatu factor produksi yg disebabkan oleh permintaan akan barang jadi yg dihasilkan factor tersebut.
64.   Devaluasi : penurunan nilai resmi mata uang suatu Negara disbanding mata uang lainnya atau disbanding emas
65.   Disekuilibrium : keadaan perekonomian yang sedang tidak berada pada keadaan
66.   Disinflasi : proses penurunan tingkat inflasi yang tinggi
67.   Disposable income (pndapatan bebas ) : pendapatan yg sudah siap untuk dibelanjakan
68.   Distribusi : semua kegiatan yg ditunjukan untuk menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
69.   Efek : surat bukti utang jangka panjang (obligasi) surat tanda penyertaan modal (saham),sekuritas kredit, dan surat berharga lainnya.
70.   Efisiensi : penggunaan sumber daya ekonomi yg menghasilkan tingkat kepuasan maksimum yg muingkin pada input tertentu.
71.   Efek subsitusi perubahan harga : konsumen untuk mengkonsumsi lebih banyak barang jika harganya turun, dan mengurangi konsumsinya bila harganya naik.
72.   Efisiensi : penggunaan sumber daya ekonomi yang menghasilkan tingkat kepuasan maksimum yang mungkin pada input tertentu.
73.   Efisiensi alokatif : suatu situasi perekonomian dimana tidak ada lagi usaha reorganisasi atau perdagangan yg dpt memakmurkan 1 individu tertentu tanpa mengurangi utilitas atau kepuasan individu lain.
74.   Ekonomi positif : studi tentang apa (teori ekonomi)
75.   Ekspor neto : nilai ekspor barang dan jasa dikurangi nilai impor barang dan jasa
76.   Ekstensifikasi modal : tingkat pertumbuhan jumlah modal riil yg tepat sama dengan pertambahan angkatan kerja .
77.   Ekuilibrium : keadaan dimana kesatuan ekonomi berada pada keadaan seimbang , atau kekuatan – kekuatan yg mempengaruhi kesatuan itu sedang seimbang.
78.   Ekuilibrium koperatif: hasil yg dicapai oleh kedua partisipan ketika mereka bertindak serempak
79.   Ekuilibrium nash : terdapat pada teori permainan yg mengacu pada satu set srategi bermain. Dimana tidak ada pemain yg dapat memperbaiki nilai hasilnya
80.   Ekuilibrium umum: keadaan ekuilibrium bagi perekonomian secara keseluruhan adalah dimana keadaan harga barang dan jasa sedemikian rupa sehingga keseluruhan pasar.
81.   Elastisitas : menggambarkan reaksi suatu variabel terhadap perubahan variabel.
82.   Elastisitas harga dari permintaan yg elastic atau pemintaan elastic : situasi apabila elastisitas permintaan lebih dari nilai satu.
83.   Elastisitas harga dari permintaan yg inelastic atau permintaan yg inelastic : situasi apabila nilai elastisitas permintaan lebih kecil dari satu.
84.   Elastisitas harga atas penawaran : konsepsinya mirip elastisitas harga atas permintaan kecuali yg diukur adalah reaksi penawaran dari perubahan harga.
85.   Elastisitas harga atas permintaan : ukuran kadar sejauh mana kuantitas yg diminta pembeli bereaksi terhadap perubahan harga.
86.   Elastisitas pendapatan pada permintaan : permintaan akan suatu barang tidak saja dipengaruhi oleh harga barang tetapi juga oleh pendapatan konsumen.
87.   Elastisitas permintaan uniter : situasi diantara permintaan yg elastic dan permintaan yg tidak elastic dimana elastisitas harga bernilai 1
88.   Elastisitas silang : ukuran sejauh mana permintaan akan suatu barang konsumsi atau input dipengaruhi bukan oleh harganya sendiri tetapi oleh harga barang lain.
89.   Element utility : benda itu berguna karena ada unsure didalamnya.
90.   Faktor produksi : input yg bersifat produktif seperti mesin , peralatan , tenaga kerja, dan tanah.
91.   Fleksibilitas harga : perilaku harga dalam pasar “lelang” dimana harga langsung bergerak keatas atau kebawah setiap kali ada perubahan
92.   Fungsi konsumsi : skedul yg mengaitkan jumlah konsumsi dengan pendapatan yg dapat dibelanjakan.
93.   Fungsi produksi : fungsi matematis yg menyatakan berapa jumlah output maksimum yg dapat dicapai dengan suatu unit input dan teknologi tertentu.
94.   Fungsi tabungan : skedul atau table yg memperlihatkan jumlah tabungan yg bersedia ditabung oleh rumah tangga atau Negara, pada setiap tingkat pendapatan
95.   Garis anggaran : garis disuatu grafik yg sumbu – sumbunya menggambarkan kombinasi barang yg bisa dibeli oleh konsumen menurut pendpatan.
96.   Garis batas kemungkinan utilitas : grafik yg melukiskan utilitas atau kepuasan dari dua konsumen yg masing – masing diukur pada setiap sumbu.
97.   GNP nominal : nilai dari seluruh jasa dan barang jadi yg diproduksi dalam kurun waktu tertentu oleh suatu Negara pada pasar
98.   GNP potensial : tingkat gnp maksimum yg dapat dipertahankan pada suatu tingkat teknologi dan populasi tertentu
99.   GNP riil : gnp nominal yg telah dikoreksi dengan factor inflasi, yaitu gnp nominal / deflator gnp
100.           Government debt ( utang pemerintah) : total kewajiban pemerintah dalam bentuk obligasi dan pinjaman jangka pendek.


Selasa, 12 April 2011

Bank Pembangunan Islam


Ide awal pembentukan Bank Islam Internasional guna memayungi system keuangan Negara-negara Islam diseluruh dunia adalah proposal yang diajukan oleh Mesir pada bulan Desember 1970. Isi dari proposal tersebut mengusulkan system keuangan yang selama ini didasarkan kepada bunga harus diganti dengan system kerjasama dengan skema bagi hasil, baik keuntungan maupun rugi.
            Hal-hal yang terkandung dalam usulan tersebut adalah :
1.    Mengatur transaksi komersial antara Negara-negara islam.
2.    Mengatur institusi pembangunan dan investasi.
3.    Merumuskan masalah transfer, kliring serta settlement antar Bank Islam sebagai ekonomi islam yang terpadu.
4.    Membantu mendirikan institusi sejenis Bank Sentral Syariah di negara-negara Islam.
5.    Mendukung upaya-upaya bank sentral di Negara Islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja islam.
6.    Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat.
7.    Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral Negara Islam.

Dan diusulkan pula pembentukkan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-negara Islam. Fungsi badan ini adalah sebagai berikut :

1.    Mengatur investasi modal islam
2.    Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di Negara Islam
3.    Memilih lahan yang cocok untuk investasi dan mengatur penelitiannya
4.    Memberi saran dan bantuan teknis di negara-negara Islam


Jumat, 08 April 2011

Demokrasi Barat Versus Demokrasi Indonesia

Nama        : Hanny Azhar Noorrahmi
NPM        : 11209556
Kelas        : 2EA02



Pengertian Demokrasi dalam arti luas
Demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting, karena nilai yang terkandung di dalamnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Demokrasi di pandang penting karena merupakan alat yang dapat di gunakan untuk mewujudkan kebaikan bersama atau masyarakat dan pemerintahannya yang baik ( good society and good goverment ).


Pengertian Demokrasi Barat
Demokrasi barat atau demokrasi liberal oleh kaum komunis disebut demokrasi kapitalis. Demokrasi barat ialah demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropa Barat dan Amerika. Tujuan dari demokrasi barat, yaitu agar manusia tidak diangap sebagai alat belaka, melainkan manusia dipandang sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.

Menurut catatan sejarah, sistem demokrasi Barat yang pertama di dunia adalah diasaskan oleh kerajaan Perancis semasa peristiwa Revolusi Perancis pada tahun 1789. Segalanya bermula akibat daripada reaksi dan peperangan penentangan terhadap teori kuasa mutlak yang dipegang oleh pemimpin agama Kristian Katolik yang menjadi sistem pemerintahan negara Eropah selama sepuluh abad lamanya. Menurut teori tersebut, raja yang memerintah ‘diikat’ oleh pemimpin agama yang kononnya merupakan ‘wakil tuhan’ yang membawa amanat tuhannya. Akibatnya, raja yang memerintah diberikan kuasa mutlak dengan diselia pemimpin-pemimpin agama tadi (paderi Gereja Katolik Roman).

Kesan daripada sistem tersebut, rakyat Eropah pada masa itu menderita dengan teruk. Bagi mencari jalan penyelesaian, mereka bersetuju dengan satu sistem dimana hak memimpin dan mentadbir sesuatu negara merupakan hak mutlak rakyat negara tersebut. Bertitik tolak daripada peristiwa tersebutlah wujudnya sistem demokrasi yang ada sekarang hasil daripada pemberontakan dan rasa tidak puas hati rakyat pada ketika itu.

Peralihan sistem itu bukanlah satu cara penyelesaian yang berjaya. Malahan menurut sejarah, ia merupakan satu sejarah hitam yang mengorbankan banyak nyawa dan merupakan salah satu revolusi berdarah dalam catatan sejarah dunia dengan mottonya “hang the last king by the intestines of the last priest”.

Walaupun begitu Emmanuel Kant (1724-1804) melalui thesisnya yang bertajuk ‘Perpetual Peace’ menegaskan bahawa “democracies are inherently less warlike than autocracies because democratic leaders are accountable to the public, which restrains them from waging war. Because ordinary citizents would have to supply the soldiers and bear the human and financial costs of imperial policies, he contended, liberal democracies are ‘natural’ forces for peace ( Keagler & Wittkopf,1993:67).

Menurut Kant secara terjemahannya, demokrasi merupakan sistem kerajaan yang lebih mesra dan tidak bersifat keras berbanding sistem autokrasi kerana pemimpin yang dipilih melalui sistem demokrasi adalah melalui pilihan majoriti rakyat sendiri. Oleh itu, pemimpin tersebut boleh menahan rakyat pemimpinannya daripada melakukan perkara yang tidak diingini seperti berperang atau bersengketa. Tetapi jika dilihat kepada sejarah Revolusi Perancis, hujah Kant adalah tidak tepat.

Walauapapun pandangan mereka, itu adalah gambaran demokrasi yang dicipta oleh dunia Barat yang mana segalanya adalah berlandaskan kekuasaan rakyat semata-mata.


Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Sejalan dengan berkembangnya pengertian, dan paham serta azas demokrasi yang di anut oleh suatu Negara, maka di dalam perkembangannya sekarang, demokrasi tidak hanya meliputi bidang pemerintahan atau bidang politik saja, melainkan juga meliputi bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, social budaya dan pertahanan keamanan.
Di Indonesia pernah menggunakan istilah demokrasi terpimpin, namun di dalam pelaksanaannya justru terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, yang berakibat terjadinya stagnasi di dalam menjalankan roda demokrasi/pemerintahan dengan di warnai dadanya kultus individu terhadap pemimpin negaraserta tidak berperannya fungsi lembaga-lembaga perwakilan dan permusyawaratan rakyat seperti yang di amanatkan oleh UUD 1945, yang pada akhirnya berpuncak pada terjadinya tragedi pemberontakan G-30S/PKI.
Dengan lahirnya orde baru di tahun 1966 yang bertekad dan bersemboyan untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, maka paham demokrasi terpimpin mulai di tinggalkan, dan sejalan dengan itu yang di kembangkan ialah paham demokrasi pancasila. Namun dengan tumbangnya pemerintahan orde baru setelah memerintah selama 32 tahun, yang kemudian melahirkan orde reformasi di tahun 1998, dapat di ingkapkan dan di koreksi kembali bahwa semboyan Orde Baru untuk melaksanakan pancasiala dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen itu hanya sekedar semboyan atau yargon politik saja, karena dalam prakteknyatidak bermuara pada pemberdayaan kedaulatan rakyat.
Demokrasi pancasila ialah paham demokrasi yang di jiwai dan di semangati oleh sila-sila pancasila.
Sebagai dari dasar demokrasi pancasila ialah kedaulatan rakyat, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 yang di jabarkan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
Sedangkan azasnya tercantum dalam sila keempat dari pancasila yang berbunyi: “kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan”.
Berdasrkan azas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinganan-keinginannya, sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut. Dengan berperan serta dalam menentukan garis-garis besar daripada haluan Negara, rakyat juga menentukan mandataris atau pemimpin nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan Negara tersebut.
Peratauran perundang-undangan pemilihan umum yang di bentuk hendaknya bersifat aspiratif dan populis, yakni berpihak pada rakyat dan bukan berorientasi pada kekuasaan atau kepentingan penguasa.
Dengan demikan diharapkan agar wakil-wakil rakyat yang terpilih secara demokratis dan pemerintahan yang terbentuk sacara adil dan berdasarkan legitimasi tersebut dapat menyuarakan aspirasi rakyat dan berpegang pada amanat rakyat dengan sebaik-baiknya.
Di Indonesia lembaga-lembaga perwakilan rakyat ini ialah dewan perwakilan rakyat (DPR), dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), yang meliputi DPRD I (tingkat propinsi) dan DPRD II (tingkat kabupaten dan kota).

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN.
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI.
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Perbandingan antara Demokrasi Barat dengan Demokrasi Indonesia
Demokrasi ala barat (Eropa/Amerika Serikat) tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi, situasi dalam masyarakat dan budaya Indonesia. apabila Indonesia meniru mentah-mentah demokrasi barat, maka dikhawatirkan demokrasi tersebut justru tidak membantu menciptakan keadilan dan kesejahteraan di Indonesia.

Sebab, demokrasi bukanlah tujuan akhir sebuah bangsa melainkan hanya sarana, namun sistem demokrasi memang harus ditegakkan di Indonesia.